Menampilkan riwayat Bencana yang telah terjadi di daerah Bangkalan
Menampilkan Peta Bencana yang berada di daerah Kab. Bangkalan
Menampilkan data LAKIP & RENSTRA yang di upload tiap bulan oleh BPBD kabupaten Bangkalan
Kedudukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah dalam kepemerintahan dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor : 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dalam Pasal 45 disebutkan bahwa dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pelaksanaan Peraturan Perundang - undangan dan tugas pemerintah umum lainnya. Pemerintah Daerah dapat membentuk lembaga lain sebagai bagian dari perangkat daerah hal ini sebagai wujud keseriusan pemerintah daerah dalam menangani bencana alam, bencana non alam maupun bencana sosial
Kedudukan Dasar Pemerintah Kabupaten Bangkalan membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bangkalan pada tanggal 4 Maret 2011, adalah sebagai berikut :
1.    Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomer 1 tahun 2011 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Lembaga Lain (BPBD)
2.   Peraturan Bupati Bangkalan Nomer 10 tahun 2011 tentang Rincian Tugas, Fungsi
dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bangkalan terletak di kota Bangkalan tepatnya di Jl. Trunojoyo No. 36 Kelurahan Pejagan Kecamatan Bangkalan Susunan personil Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bangkalan sampai saat ini, adalah sebagai berikut :
1.    Kepala BPBD Kabupaten Bangkalan : Sekretaris Daerah Kab. Bangkalan(secara ex-Ofcio kelembagaan)
2.   Kepala Pelaksana : Rizal Morris, AP, M.Si
3.   Sekretaris Pelaksana : Diana Sulistiorini, SH
4.   Ka. Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan : Agus Budi Setiawan, SE
5.    Ka. Seksi Kedaruratan dan Logistik :
6.    Ka. Seksi Rehabilitasi dan Rerkonstruksi : Arif Rachman Surya. A., S.Sos
Struktur Organisasi BPBD Kab.Bangkalan Struktur Oranisasi BPBD terdiri dari Kepala BPBD, Sekretaris, Bendahara, sampai seksi-seksi